3.2 Panitia Pengadaan Barang/Jasa Tugas dan Tanggung Jawab serta Wewenang Panitia Pengadaan Barang/Jasa, disamping fungsi utama, wewenang dan tanggung jawab sesuai SK Direksi No.15/KPTS/2009 tentang Standar Prosedur Operasional Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Perusahaan dan SK Direksi No.158/KPTS/2009 tentang Perubahan Keputusan
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi
p>Artikel ini bertujuan mengkaji dan menganalisa kedudukan Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta kendala dan solusi atas kedudukan APIP dalam pengawasan pengadaan barang/jasa
Hasil penelitian menunjukan bahwasanya; (1) Karakteristik perbuatan melawan hukum dalam korupsi pengadaan barang dan jasa adalah merupakan pelanggaran/perbuatan melawan hukum atas undang-undang
bahwa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga hasil Pengadaan Barang/Jasa dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat, dipandang perlu membentuk Tim Pengelola
Melakukan Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 1. Identifikasi/reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa; 2. Penyusunan spesifikasi teknis dan Kerangka Acuan Kerja (KAK); 3. Penyusunan perkiraan harga untuk setiap tahapan Pengadaan; 4. Perumusan strategi pengadaan, pemaketan, dan cara pengadaan;
. 76 413 332 411 375 40 330 253
pengadaan barang dan jasa pdf